Makassar (ANTARA) - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, menginstruksikan perangkatnya dari tingkat RT/RW, Lurah dan Camat untuk terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait prosedur pemakaman orang yang terinfeksi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Pentingnya memberikan informasi ke masyarakat luas bahwa warga yang positif korona dan telah meninggal dunia itu harus segera dikebumikan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb di Posko Induk Gugus Tugas COVID-19 Makasar, Jumat.

Ia kembali menegaskan kepada seluruh jajaran perangkat pemerintahan utamanya di kecamatan agar lebih mengintensifkan sosialisasi prosedur pemakaman  COVID-19 hingga ke tingkat RT/RW untuk selanjutnya dikomunikasikan secara massal ke masyarakat luas.

Iqbal berharap kasus penolakan jenazah positif COVID-19 sudah tidak terjadi lagi dan meminta pihak kecamatan aktif bersama lurah maupun RT/RW bergerak memberikan edukasi kepada warga guna menghindari hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

"Jenazah positif COVID-19 sebelum meninggalkan rumah sakit, sudah terbungkus plastik secara rapat dan melalui tahapan standar prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis," katanya.

Oleh karena ini, warga Makassar sekali lagi diminta tidak melakukan penolakan selama pihak rumah sakit telah menangani sesuai prosedur. Keluarga pasien diimbau juga untuk menaati aturan agar tidak membuka plastik jenazah agar virus tersebut tidak menyebar.

"Harus diingat bersama bahwa pihak rumah sakit telah melakukan prosedur sesuai aturan medis. Harus disikapi dengan memberikan kewenangan kepada pihak terkait untuk mengurus jenazah," harap mantan Kabiro Humas Dan Protokol Pemprov Sulsel.

Sosialisasi dan edukasi ini, tambah dia, untuk makin meyakinkan masyarakat Makassar ini selain dengan informasi langsung dari pihak RT/RW juga akan dilakukan secara masif dan terukur.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024