Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah mengemukakan bahwa peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat belum bisa diterapkan di Sulawesi Selatan sebagai penanganan penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19.

Hal itu, kata Nurdin, melalui video konferensi di Makassar, Selasa, karena Sulsel merupakan daerah penyangga kebutuhan pangan di Indonesia. Sulsel harus memenuhi kebutuhan pangan beras untuk 27 provinsi.

"Kita ini penyangga pangan nasional. Bagaimana kalau petani dirumahkan. Takutnya bukan corona yang membunuh tetapi kelaparan. PSBB kita akan kaji, tetapi tidak akan mungkin disamakan dengan Jakarta," katanya.

Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan kemudian dikaji sebagai dampak dari langkah tersebut. Sehingga untuk wilayah Sulawesi Selatan akan dilakukan pemetaan terhadap langkah yang akan diambil, sebab setiap daerah dinilai memiliki kondisi berbeda.

Maka dari itu, kata Nurdin, inovasi daerah sangat penting untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Seperti yang dilakukan Gugus Tugas Penanganan Sulsel yaitu melakukan pemetaan kemudian dilakukan isolasi wilayah mulai dari tingkat RT/RW hingga kecamatan.

Selain itu, kata dia, sebelum adanya PSBB tersebut, langkah-langkah pembatasan sosial juga telah dilakukan di Sulsel, meliputi libur sekolah, kerja dari rumah dan jaga jarak fisik.

"Memang kita harus lebih hati-hati memberlakukan itu di Sulsel, sebab episentrum itu hanya terjadi di Makassar, juga Gowa dan Maros sebagai kabupaten penyangga," katanya.

Paling utama, kata dia, menjaga kabupaten lainnya dengan zero kasus agar wabah tidak menyebar ke berbagai wilayah atau kabupaten lainnya.

Oleh karena itu, Gubernur meminta agar penjagaan pintu masuk harus diperketat sekaligus mengantisipasi para pemudik. Agar tidak ada lagi penyebaran dari luar yang masuk ke Sulsel.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024