Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan anggaran Rp26 miliar untuk penguatan penanganan COVID-19 di daerah itu.

Sekretaris Kabupaten Mamuju H Suaib, Selasa mengatakan dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19, tidak hanya diaktualisasi melalui pembentukan gugus tugas, tetapi sejumlah skenario anggaran untuk mendukung hal itu juga telah dijalankan oleh pemerintah setempat.

"Bahkan, nilainya mencapai Rp26 miliar," ucap Suaib.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, Pemkab Mamuju, kata Suaib, telah menyiapkan anggaran belanja tidak terduga dari APBD tahun 2020, senilai Rp2 miliar.

"Anggaran itu sebagian telah digunakan dalam melakukan penanganan COVID-19, termasuk pembelian alat pelindung diri (APD) dan lain-lain senilai Rp1,2 miliar," kata Suaib.

Selain itu, juga telah dilakukan sejumlah pergeseran anggaran APBD untuk RSUD Mamuju sekitar Rp573 juta untuk membiayai rehabilitasi ruang isolasi dan pembelian APD, serta di lingkup pemerintah kecamatan dan kelurahan direalokasi biaya operasional dan pengadaan barang medis habis pakai seperti desinfektan dan lain-lain senilai Rp170 juta.

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 6/KM.7/2020, tentang Penyaluran Dana Alokasi khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2020, tentang Pemanfaatan Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020, direncanakan realokasi anggaran sekitar Rp6,4 miliar dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang semula senilai Rp10,2 miliar.

"Dana yang dialihkan tersebut sebagian besar dari kegiatan BOK yang akan melibatkan banyak orang seperti kegiatan sosialisasi kesehatan dan saat ini telah ditiadakan. Realokasi sebagian dana BOK ini telah diproses dan diajukan oleh OPD terkait untuk dimintakan persetujuan dari Menteri Kesehatan," kata Suaib.

Pemkab Mamuju juga telah menginstruksikan pergeseran anggaran kepada pemerintah tingkat desa, agar tiap desa merelokasi APBD Desa dengan nilai Rp200 juta per desa dalam satu tahun anggaran untuk mengaktualisasi Desa Tanggap COVID-19, sesuai surat edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Jika dikalikan jumlah desa di Mamuju sebanyak 88 desa, maka total dana desa yang sementara diproses melawan COVID-19 adalah sekitar Rp17,6 miliar," ujar Suaib.

Khusus realokasi dana APBD desa ini, dipastikan juga masih berproses untuk diajukan sesuai kebutuhan penanganan COVID-19, dan jika sekiranya dalam perjalanannya kasus COVID-19 mengalami perubahan berupa penurunan kasus, maka akan dilakukan revisi kembali sesuai dengan kebutuhan.*

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024