Mamuju (ANTARA) - Polda Provinsi Sulawesi Barat mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah demi pencegahan penularan wabah virus COVID-19.

"Gunakan masker ini sudah menjadi keharusan yang perlu di tindak lanjuti bersama demi pencegahan penularan wabah virus covid-19," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, di Mamuju, Selasa. 

Ia mengatakan, mulai tanggal 5 April 2020 sudah menjadi lkeharusan menggunakan masker ketika berada di luar rumah bahkan sudah disampaikan dan ditegaskan oleh pihak pemerintah.

"Pemerintah telah mengharuskan semua masyarakat Indonesia menggunakan masker ketika berada di luar rumah, demi pencegahan penularan virus," katanya. 

Menurutnya penggunaan masker dan memperhatikan kebersihannya dapat mencegah penularan virus COVID-19

"Sehubungan dengan anjuran penggunaan masker saat diluar rumah, ada beberapa jenis masker dan fungsinya yang harus diketahui bersama sehingga tidak asal pake masker," ujarnya. 

Ia menyampaikan msyarakatat umum sebaiknya menggunakan masker kain yang dapat digunakan kembali setelah dicuci.

Sedangkan masker N95 dan masker bedah lanjutnya digunakan oleh tim medis.

Ia mengatakan, anjuran penggunaan masker sesuai dengan imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menurut penelitian penyebaran virus dapat ditangkal dengan masker hingga 70 persen.

"Masyarakat yang telah menggunakan masker kain tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain, minimal saru setengah meter," katanya. 

Selain itu, masyarakat juga dihimbau tidak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak demi keselamatan bersama.

"Ayo cegah penularan virus dengan tetap dirumah aja dan kalaupun harus keluar rumah kenakan masker," pintanya. 

 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024