Pangkep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep, melalui Surat Edaran(SE) Bupati Pangkep H Syamsuddin Hamid memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan belajar dari rumah atau School From Home (SFH) hingga 29 Mei 2020.

"Iya, surat edaran bupati tentang perpanjangan WFH dan SFH sudah dikeluarkan pertanggal 20 Mei 2020 berisi perpanjangan WFH dan SFH hingga 29 Mei 2020," kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Pangkep Adil M Alwi, Rabu.

Menurut dia, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sulsel nomor : 1100/IV/Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat corona di Sulsel dan surat edaran Gubernur Sullel nomor : 443.2/2642/Disdik tentang masa perpanjangan belajar di rumah.

Adil meminta kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah agar pandemik virus corona baru (COVID-19) ini segera berlalu.

"Kami berharap, masyarakat mematuhi imbauan pemerintah yaitu hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan tidak keluar rumah kecuali urusan sangat mendesak," ujarnya.(*/Adv)

Pewarta : Darim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024