Pangkep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pimpinan ormas kabupaten setempat menandatangani kesepakatan bersama untuk percepatan penanggulangan penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Penandatangan kesepakatan bersama digelar di posko penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep, Kantor BPBD Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4/20).

Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengatakan keputusan bersama ini diambil sebagai upaya pencegahan COVID-19.

"Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat ini tanggung jawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap, pandemik ini segera berlalu," katanya.

Ada lima kesepakatan bersama yang ditandatangani yaitu pertama semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan shalat rawatib dan shalat tarawih berjamaah diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti.

Kedua, tidak menyelenggarakan shalat Jumat di masjid diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

Ketiga, tidak menyelenggarakan amaliah Ramadhan di masjid/musholla seperti ceramah tarawih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan i'tikaf.

Keempat, tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, lapangan dan musholla dalam wilayah kabupaten Pangkep.

Dan kelima tidak melaksanakan ibadah di gereja dan tempat lainnya bagi umat Kristen dan Katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara daring.

Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke masyarakat dan disebar pada sejumlah titik di Kabupaten Pangkep. (*/Adv)

Pewarta : Darim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024