Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat membatasi waktu aktivitas warga di luar rumah dalam upaya mencegah penularan virus corona baru penyebab COVID-19, walaupun daerah itu tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang dikeluarkan Senin, warga hanya boleh melakukan kegiatan di luar rumah dari pukul 05.00 sampai 19.00 WIT.

Menurut surat edaran Wali Kota Sorong, petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa menindak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah di luar waktu yang ditetapkan pemerintah.

Wali Kota berharap seluruh warga Kota Sorong mematuhi ketentuan pemerintah demi kebaikan bersama.

Dia menyarankan warga tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang penting atau mendesak dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Satpol PP akan melakukan pengawasan dan apabila masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker akan ditertibkan dengan menyuruh mereka kembali ke rumah gunakan masker demi kebaikan," katanya.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024