Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah secara resmi melepas bantuan paket ikan dan sembako kepada warga terdampak COVID-19 di empat kabupaten/kota se Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu.

Pemerintah Provinsi Sulsel akan menyalurkan bantuan berupa ikan sehat bermutu sebanyak 1.700 dan sembako 666 paket. Empat wilayah yang dimaksud yakni Kota Makassar, Maros, Bone dan Bantaeng.

Bantuan serupa juga telah diterima secara simbolis oleh perwakilan RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Perwakilan RS Tajudin Chalid, perwakilan nelayan Untia, dan perwakilan karyawan unit pengolahan ikan.

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengatakan, bantuan terus disalurkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Sulsel.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah mempercayakan kami untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat," ungkap Nurdin Abdullah.

Bantuan tersebut dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar dalam rangka kegiatan Bulan Mutu Karantina Tahun 2020.

Badan Karantina Ikan merupakan institusi yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan terkait sertifikasi kesehatan ikan dan mutu serta keamanan hasil perikanan bagi kegiatan ekspor, impor maupun antar area di dalam wilayah Republik Indonesia, sehingga ikan dan/atau hasil perikanan tersebut sehat, aman dan layak dikonsumsi serta tidak membahayakan lingkungan.

Perwakilan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar, Sitti Chadidjah menyampaikan trend semacam ini dalam istilah internasional disebut dengan “One Health”.

Balai Besar KIPM Makassar pada tahun 2019 telah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk ekspor sebanyak 14.192 sertifikat dengan kenaikan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebanyak 120 unit pengolahan dari tahun sebelumnya yaitu 94 unit atau meningkat sebesar 17 persen.

Selain itu, nilai Dwelling Time (DT) yang disumbangkan oleh pemeriksaan KIPM saat ini hanya 0,03 hari dari keseluruhan nilai DT nasional yang mencapai 3,7 hari.

Angka tersebut memberikan arti bahwa semakin banyak sertifikat yang diterbitkan maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan BKIPM semakin tinggi sehingga Badan KIPM harus terus memberikan langkah-langkah perbaikan terhadap pelayanan publik demi terselengggaranya pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024