Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara memenjarakan kembali narapidana penerima asimilasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 karena melakukan kejahatan lagi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra K.H. Muslim di Kendari, Rabu, menyebutkan enam narapidana yang menghuni kembali hotel prodeo.

Muslim yang juga Ketua MUI Sultra mengatakan bahwa Kemenkumham Sultra membebaskan narapidana sekitar 600 orang pada masa pandemi COVID-19.

Enam napi penerima asimilasi COVID-19 yang dijebloskan dalam kurungan melakukan pidana pencurian dan pengancaman.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari perbuatan mereka adalah pencabutan hak asimilasi.

"Seketika dijebloskan dalam tahanan, mereka kehilangan hak asimilasi," kata Muslim.

Bahkan, narapidana harus bersiap-siap menjalani proses hukum lanjutan akibat perbuatan mereka.

Mengenai pemicu mereka melakukan lagi tindak pidana, menurut dia, karena faktor perilaku.

Pihak Kemenkumham tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ada napi penerima asimilasi sengaja mengganti nomor telepon genggam sehingga kesulitan mengontrol mereka.

Pembebasan napi ini, kata dia, diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pewarta : Sarjono
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024