Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mendorong industri jasa keuangan untuk lebih aktif dan menjemput bola untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID-19.

Kepala OJK Reg 6 Sulampua M Nurdin Subandi dalam vidio konferensi di Makassar, Selasa, mengatakan pihak perbankan seperti bank ataupun perusahaan pembiayaan penting melakukan implementasikan restrukturisasi kredit agar debitur tidak terlalu kesulitan dalam pembayaran dengan kondisi sulit saat ini.

"Jadi kami juga mendorong industri jasa keuangan untuk jemput bola untuk melakukan restrukturisasi-restrukturisasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tentu ada sejumlah proses yang harus dilalui agar implementasi restrukturisasi kredit bisa diberikan pihak perbankan.

Apalagi pihak perbankan tentunya memiliki hak dalam melakukan penilaian kepada para debitur masing-masing yang usahanya terdampak wabah asal China tersebut.

"Jadi memang harus ada komunikasi (perbankan) dan debitur untuk memberikan kesempatan.Kami OJK menghendaki proses jangan sampai ada penumpang gelap," katanya.

Menurut dia, masing-masing perusahaan pembiayaan, pihak bank dalam prosesnya harus punya kebijakan atau pedoman dalam pembiayaan.

"Untuk pengajuan, ada persetujuan yang tentu ada komunikasi antara perbankan dan debitur untuk memberikan kesempatan," jelasnya.

Ia juga mengaku jika debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi kredit pembiayaan yakni yang sebelumnya merupakan nasabah yang tidak bermasalah atau rutin melakukan kewajiban sebelum mewabahnya COVID-19.

"Kalau kondisi sebelumnya pembayaran lancar (debitur) namun kini terhambat akibat COVID-19, maka harus cepat mengkomunikasikan dengan perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024