Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah itu untuk menerima pasien dengan gejala lain atau bukan COVIID-19.

Ketua DPRP Jhony Banua Rouw di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya perlu menegaskan hal itu karena ada laporan bahwa sejumlah rumah sakit menolak pasien di luar penyakit COVID-19.

"Saya pikir apapun alasannya, penolakan pasien yang sakit tidak boleh dilakukan rumah sakit atau fasilitas kesehatan, karena ada undang-undang yang mewajibkan, di mana pihak yang menolak ini bisa dipidanakan," katanya.

Menurut dia  seharusnya pihak rumah sakit wajib memberi pertolongan awal bagi pasien yang datang, lalu kemudian dapat membuat rujukan ke fasilitas kesehatan lain bila kekurangan tenaga medis atau lainnya.

"Jangan langsung ditolak, apalagi dengan alasan tenaga medis sedang fokus tangani pasien COVID-19, saya kira ini alasan yang tidak tepat sehingga diminta agar hal ini jangan lagi terulang," kata Jhony Banua Rouw.

Sementara itu Wakil Ketua DPRP Yulianus Rumbairusy mengatakan pihaknya mengecam sejumlah rumah sakit yang menolak menangani pasien dengan gejala di luar COVID-19.

"Penolakan tersebut merupakan satu bentuk pelanggaran karena bertentangan dengan UU Kesehatan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk dimintai penjelasan, bahkan jika perlu, harus ada evaluasi supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi di lain waktu.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024