Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan telah menyampaikan rekomendasi pada 2019 soal pengelolaan dana penelitian Indonesia.

"Pada 2019, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya PRN (Prioritas Riset Nasional) sampai level luaran, aturan untuk mematuhi, dan dukungan anggarannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Rekomendasi kedua, menguatkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menjadi lembaga yang mengkoordinasikan pelaksana penelitian.

"Perlunya mekanisme koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pengaturan prosedur koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PRN," ungkap Ghufron.

Ketiga, perlunya perbaikan tata kelola anggaran litbang nasional dan luaran penelitian, yakni penandaan anggaran penelitian.

"Penyusun penandaan anggaran penelitian dalam APBN seperti dalam penandaan anggaran pendidikan 20 persen," tuturnya.

Selanjutnya, pengaturan pencairan dan kebijakan pemotongan anggaran.

"Melakukan pencairan anggaran penelitian di awal tahun serta pemotongan anggaran bukan pada kegiatan yang sudah berkontrak," kata Ghufron.

Kemudian, terkait Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) penelitian.

"Melakukan "review" SBKU penelitian dan menyusun peraturan teknis untuk pelaksanaan dan pertanggung jawabannya," ucap Ghufron.

Rekomendasi keempat, ia mengatakan organisasi profesi bekerja sama dengan instansi pembina menerbitkan kode etik peneliti dan mekanisme penegakannya.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024