Mamuju (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan panduan pelaksanaan kurban pada masa normal baru di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Syamsuhri Halim di Mamuju, Senin, menyampaikan Idul Adha dan kurban di tengah pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pada kesimpulannya, ibadah kurban ini kita tetap akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dengan mengikuti surat edaran Menteri Agama karena surat edaran ini sudah melalui hasil pengkajian secara komprehensif tentang pelaksanaan ibadah di masa normal baru," kata dia.

Ia menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam situasi COVID-l9 itu disampaikan kepada seluruh masyarakat setempat, baik melalui para kepala KUA, penyuluh agama, maupun tokoh masyarakat.

"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan kurban sesuai surat edaran Menteri Agama secara baik, dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, sehat jasmani dan rohani serta aman dari COVID-19 di masa normal baru," kata Syamsuhri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban serta Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam COVID-19 katanya, perlu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan penyembelihan hewan kurban dilakukan mengikuti prosedur kesehatan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk pencegahan dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban," ujarnya.

Ia menguraikan tentang keharusan perhatian pada pemotongan dan penjualan hewan kurban dalam mengurangi risiko penularan COVID-19, yakni interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu berinteraksi saat kurban serta perpindahan orang antarprovinsi/kabupaten saat kurban.

Selain itu, katanya, status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan,

Ia mengatakan penularan melalui droplet dan penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda saat pelaksanaan kurban.

Faktor lainnya, katanya, adanya warga dengan penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan ginjal, risiko usia tua, penularan pada penggunaan transportasi publik, sebagai hal yang harus menjadi perhatian saat Idul Adha.

"Jadi, surat edaran yang disosialisasikan kepada masyarakat ini agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan penularan atau penyebaran virus di masa wabah COVID-19," kata Syamsuhri.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024