Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) berkaitan dengan tes COVID-19 bagi bakal calon sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peserta pilkada setempat.

"Sejauh ini belum kami membahas soal itu karena masih menuggu juknis dari KPU, baik syarat kandidat maupun kampanye," ujar Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi di Makassar, Rabu.

Menurut dia, aturan teknis tersebut masih terlalu dini untuk dibahas sebab tahapan yang sementara berjalan saat ini adalah menunggu hasil pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, lanjut dia, tahapan soal persyaratan bakal calon ini nanti akan dibahas setelah ada petunjuk dari pusat.

Kendati demikian, berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi, kata dia, penyelenggara tetap berpedoman pada regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Nomenklatur perppu tersebut pada perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam perppu Pasal 201A Ayata (1) menyebutkan pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, pandemi COVID-19, kemudian Ayat (2) disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam Ayat (3) diatur pemungutan suara dapat diundur apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

"Untuk tahapan pendaftaran bakal calon nanti pada bulan September, tentu persyaratannya akan mengikuti tahapan tersebut," kata mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.

Berdasarkan keputusan di tingkat pusat, jadwal tahapan pilkada serentak dimulai pada tanggal 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU No. 5/2020.

Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024