Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat segera menertibkan lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin di Kabupaten Majene.

"KPID Sulbar sudah bertandang dan melakukan koordinasi dengan Polres Majene terkait upaya menertibkan lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin di Kabupaten Majene," kata ketua KPID Sulbar April Azhari di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan bantuan kepolisian sebagai institusi penegak hukum sangat diperlukan untuk melakukan penertiban kepada lembaga penyiaran illegal.

"Koordinasi dengan Polres Majene juga sebagai wujud optimisme membangun penguatan sinergitas terhadap pemangku kepentingan penyiaran, agar ke depan lembaga penyiaran terus meningkatkan tayangan sehat, mencerahkan dan mendidik di Majene," ujarnya.

Menurut Azhari, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Majene untuk optimalisasi peran lembaga penyiaran TV dan Radio di daerah itu.

Anggota KPID Sulbar Masram Yakub mengatakan KPID Sulbar mengajak Kominfo menggelar acara bersama dengan tema "Kominfo adalah mitra kerja KPID Sulbar menata Lembaga penyiaran di daerah ini".

Masram menjelaskan acara yang digelar dimasa 'new normal' tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, jaga jarak, pake masker dan diupayakan sebelum acara semuanya di periksa suhu tubuhnya.

KPID Sulbar telah memantau kondisi ruangan dan prasarana Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio pemerintah Kabupaten Majene pada frekuensi 91.9 Mhz.

Radio tersebut menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas pemerintah di Majene dan acara KPID Sulbar dan Kominfo Kabupaten Majene nantinya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024