Makassar (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sulawesi Selatan kembali mengajukan saran kepada Gubernur Sulsel untuk segera diterbitkan aturan kepatuhan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Jadi kami sudah mengusulkan ke pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti (aturan protokol kesehatan) agar segera dibikinkan perwalinya atau pergubnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan, Prof Dr dr Syafri Kamsul Arif di Makassar, Senin

Kata dia, hal itu telah disampaikan pada Rapat Monitoring, Evaluasi Survailance, Promotive dan Preventative COVID-19 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin.

"Kita sudah sampaikan tetapi eksekusinya belum ada. Ini sangat penting, mau di tingkat kota, tingkat provinsi atau pun di tingkat bawah, yang penting ada peraturannya," katanya.

Apalagi menurutnya, transmisi lokal masih terjadi di Kota Makassar sebagai episentrum COVID-19 di Sulsel. Termasuk para OTG (Orang Tanpa Gejala) yang dianggap masih berkeliaran dan bisa menjadi carier untuk penyebaran COVID-19.

Sementara salah satu cara pencegahannya, lanjut Prof Syafri ialah protokol kesehatan harus dibuat peraturan daerah (perwali atau pergub).

"Jadi kita bikinkan aturan, jika tidak mengindahkan aturan apa sanksinya, termasuk restoran-restoran harus ada tempat cuci tangan sebelum masuk," urainya.

Aturan yang sebelumnya telah lebih dulu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa mendapatkan apresiasi dari Jubir Penanganan Sulsel ini yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kata dia, harusnya Kota Makassar dan Gubernur harus segera mengikuti langkah Pemkab Gowa.

"Harusnya segera dikeluarkan juga, karena ini kan harus jalan bersama, bukan satu kabupaten saja," kata dia.

Sementara Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berharap pertemuan ini menjadi forum rutin dilakukan untuk mengevaluasi situasi dan melahirkan strategi serta konsep pertimbangan pakar dalam rangka menekan kasus COVID-19 di Sulsel.

"Ada tadi beberapa masukan, termasuk penggunaan masker secara ketat, protapkes lainnya, payung hukum sanksi, masif tes cepat dan PCR sebagai satu dari tiga rekomendasi menekan penyebaran virus ini," urainya.

Masukan itu, kata dia, semuanya akan diteruskan sebagai pertimbangan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024