Makassar (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep tengah melakukan kajian terhadap kebijakan surat keterangan bebas COVID-19 lintas daerah.

Juru Bicara GTPP COVID-19 Pangkep dr Annas Ahmad dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu mengatakan pihaknya tentu ingin agar kebijakan itu tidak sampai membebani masyarakat.

"Kami tengah mengkaji seperti apa penerapan di daerah. Tapi intinya jika kebijakan pemerintah maka mau tidak mau harus dijalankan," katanya.

"Namun yang paling penting jangan sampai kebijakan ini mempersulit masyarakat," lanjut dia.

Ia berharap agar kebijakan atau aturan surat keterangan ketika memasuki satu daerah di Sulsel lebih dipermudah pengurusannya. Begitupun dengan rapid test juga diharapkan pemerintah daerah dapat membantu dengan gratis.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kabupaten/kota untuk merancang surat keterangan bebas COVID-19 sebagai persyaratan lintas kabupaten di wilayah provinsi itu.

Penerapan surat bebas COVID-19 bagi pelintas batas daerah itu untuk percepatan pemutusan mata rantai penularan virus corona di Sulsel.

Oleh karena itu, Nurdin Abdullah meminta Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulsel untuk segera menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas COVID-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.

"Penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama agar betul-betul selesai," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024