Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa program penjaminan kredit modal kerja (KMK) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditujukan untuk menurunkan risiko kredit di masa pandemi COVID-19.
"Penjaminan KMK dimaksudkan untuk menurunkan risiko kredit bagi para pengusaha UMKM pada masa pandemi COVID-19 dan mendorong penyaluran KMK dari perbankan kepada pelaku UMKM," ujar Menteri Erick usai menyaksikan peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Jakarta, Selasa.
Untuk mencapai tujuan itu, lanjut dia, BUMN memiliki peran dan tugas masing-masing, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan anak-anak usaha sebagai penyalur KMK.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), serta PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU) sebagai pemberi penjaminan modal kerja.
Erick mengemukakan hingga 30 Juni 2020, BUMN melalui Himbara telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 sebanyak 3,2 juta debitur senilai Rp229 triliun.
Selain itu, lanjut dia, khusus terkait program PEN, Himbara mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun untuk disalurkan kepada UMKM melalui fasilitas kredit.
"Terhadap penempatan dana itu, tercatat dari tanggal 25 Juni hingga 6 Juli 2020, Himbara telah melakukan penyaluran kredit kepada 132 ribu nasabah dengan nilai sebesar Rp11 triliun," papar Erick.
Ia menambahkan penyaluran kredit untuk UMKM terus dijalankan oleh Himbara dengan melihat jenis industri dan performa UMKM selama periode pemberian kredit oleh perbankan.
"Untuk mendukung penyaluran kredit ke UMKM, saat ini dilakukan peluncuran program penjaminan KMK baru untuk UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendukung perbankan untuk terus melakukan penyaluran kredit ke UMKM, dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan," kata Erick.
Dalam kesempatan itu, Erick menyampaikan penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan dilakukan sesuai dengan skema PMK 71/2020, berkolaborasi antara Pemerintah dan BUMN bidang jasa keuangan (Himbara, Jamkrindo, Askrindo dan PT RIU) sebagai "enabler".
Sementara itu, dalam konteks penempatan uang negara pada bank umum sesuai PMK 70/2020, langkah itu merupakan bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Penyaluran KMK ini juga didukung oleh sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," ucapnya.
"Penjaminan KMK dimaksudkan untuk menurunkan risiko kredit bagi para pengusaha UMKM pada masa pandemi COVID-19 dan mendorong penyaluran KMK dari perbankan kepada pelaku UMKM," ujar Menteri Erick usai menyaksikan peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Jakarta, Selasa.
Untuk mencapai tujuan itu, lanjut dia, BUMN memiliki peran dan tugas masing-masing, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan anak-anak usaha sebagai penyalur KMK.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), serta PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU) sebagai pemberi penjaminan modal kerja.
Erick mengemukakan hingga 30 Juni 2020, BUMN melalui Himbara telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 sebanyak 3,2 juta debitur senilai Rp229 triliun.
Selain itu, lanjut dia, khusus terkait program PEN, Himbara mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun untuk disalurkan kepada UMKM melalui fasilitas kredit.
"Terhadap penempatan dana itu, tercatat dari tanggal 25 Juni hingga 6 Juli 2020, Himbara telah melakukan penyaluran kredit kepada 132 ribu nasabah dengan nilai sebesar Rp11 triliun," papar Erick.
Ia menambahkan penyaluran kredit untuk UMKM terus dijalankan oleh Himbara dengan melihat jenis industri dan performa UMKM selama periode pemberian kredit oleh perbankan.
"Untuk mendukung penyaluran kredit ke UMKM, saat ini dilakukan peluncuran program penjaminan KMK baru untuk UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendukung perbankan untuk terus melakukan penyaluran kredit ke UMKM, dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan," kata Erick.
Dalam kesempatan itu, Erick menyampaikan penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan dilakukan sesuai dengan skema PMK 71/2020, berkolaborasi antara Pemerintah dan BUMN bidang jasa keuangan (Himbara, Jamkrindo, Askrindo dan PT RIU) sebagai "enabler".
Sementara itu, dalam konteks penempatan uang negara pada bank umum sesuai PMK 70/2020, langkah itu merupakan bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Penyaluran KMK ini juga didukung oleh sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," ucapnya.