Makassar (ANTARA) - Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas akhirnya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita akan berlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat atau Sabtu di berlakukan, ini baru ancar-ancar, sementara disosialisasikan dulu," " ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali kepada wartawan, Selasa.

Dengan lahirnya Perwali tersebut disahkan tertanggal 6 Juli 2020, maka secara otomatis menggantikan Perwali nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 di Kota Makassar, atau dicabut dan tidak diberlakukan.

Mengenai dengan persiapan pelaksanaan Perwali itu, kata dia, sudah dirapatkan dengan semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar beserta Satgas TNI dan Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

"Personil disebar. Tentu kita jaga pintu gerbang perbatasan dan disitu disiapkan posko untuk menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah di perbatasan keluar masuk Kota Makassar," papar Ismail

Berkaitan dengan setiap pelintas yang akan masuk kota sesuai aturan harus membawa dokumen Surat Keterangan (Suket) bebas COVID-19, kata dia, itu yang akan diperiksa, namun tetap ada dikecualikan sesuai dalam aturan Perwali.

"Diluar yang dikecualikan. Pelintas hanya diperiksa suhu tubuh dan identitas. Soal sanksi ada ringan, tapi pak wali selalu bilang harus tetap diedukasi dengan cara humanis," katanya.

Dalam perwali tersebut, pada Bab V,  tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antardaerah pasal 6 ayat 1 disebutkan, setiap orang masuk keluar Makassar wajib melengkapi diri dengan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan atau Rumah Sakit, Puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Sedangkan untuk pengecualian Suket bebas COVID-19 bagi pelintas di perbatasan antarkabupaten kota, pada ayat 5 disebutkan enam poin yakni, ASN yang bekerja di Kota Makassar, TNI-Polri bekerja di Kota Makassar, karyawan bekerja di Kota Makassar.

Selanjutnya, Guru bekerja di Kota Makassar, pedagang berdagang di kota Makassar, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata bekerja di Kota Makassar.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Mario Said menuturkan, untuk persiapan di pintu masuk perbatasan akan diturunkan personil. Meski pihaknya tidak memungkiri akan terjadi kemacetan seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.

"Kemungkinannya akan macet, makanya kita lagi rancang strategi termasuk menyiapkan posko, sebab masih banyak jalan-jalan 'tikus' yang bisa dilalui pengendara. Makanya ada pertimbangan di lapangan sebab ada pengecualian," ungkap dia.

Menurut dia, rencana pemberlakuan Perwali ini akan berlaku pekan ini, sehingga di lakukan koordinasi dengan Pemda kabupaten yang terdekat seperti Kabupaten Gowa dan Maros untuk sosialisasinya. Begitupun di wilayah Makassar dilakukan sosialisasi secara massif.

"Rencana ada tujuh titik posko penjagaan, enam titik di setiap perbatasan, dan satu titik di perbatasan. Selain itu ada cek poin penindakan. Bisa saja ada penambahan posko tapi itu dikondisikan nanti," paparnya.

"Tidak semua jalan ditutup. Tujuan dari pembatasan ini orang yang masuk maupun keluar Makassar dipastikan sehat. Jangan sampai keluar Makassar membawa penyakit. Tujuannya jelas agar tidak menyebarkan ke daerah lain," tambah Mario.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024