Makassar (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan meningkatkan internalisasi atau penghayatan Kode Etik Pegawai dan Perilaku Pegawai, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Internalisasi Kode Etik Pegawai dan Perilaku Pegawai itu dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, pada Jumat (10/7/2020).

Kegiatan yang mengacu pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 itu langsung dimotori oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan Harun Sulianto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Dody Karnida.

Harun mengatakan setiap pegawai wajib mempedomani kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Keberadaan kode etik dan kode perilaku sangat penting, menjadi pedoman sikap, perilaku dan ucapan pegawai dalam memajukan Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujarnya.
  Peserta internalisasi Kode Etik Pegawai dan Perilaku Pegawai yang digelar di Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Jumat (10/7/2020). (ANTARA/HO/Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Selain itu,  kode etik dan kode perilaku pegawai harus dibangun berdasarkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), serta wajib diterapkan sebagai penunjang utama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Profesional artinya mengerti dan memahami Tugas dan Fungsinya, Akuntabel berarti dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya, Sinergi berarti menjalin kerjasama dengan instansi lain, Transparan artinya keterbukaan informasi publik, dan Inovatif artinya kreatif dan mampu membuat terobosan," kata Harun menjelaskan makna PASTI.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan hal terkait subtansi yang ada pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan terkait Kode Etik Petugas Imigrasi.

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024