Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menganggarkan insentif bagi para nontenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan dan penanganan pasien COVID-19 secara langsung atau tidak.
Para nontenaga medis yang dimaksud, seperti petugas gizi, petugas kebersihan, petugas cuci pakaian perawat maupun pasien, satpam, supir ambulans, dan petugas pemusalaran jenazah.
Direktur Utama RSKD Dadi Makassar dr Arman Bausat di Makassar, Sabtu (11/7), menyampaikan bahwa nontenaga medis tidak termasuk dalam insentif yang dianggarkan Kementerian Kesehatan, namun mereka turut terlibat dalam penanganan pasien corona.
"Pak Gubernur sudah tahu. Nanti akan dianggarkan tersendiri oleh Pemprov Sulsel yang tidak dianggarkan oleh Kemenkes. Hanya memang meski ada yang ingatkan lagi, karena beliau pasti tidak mau ini terjadi," katanya.
Di RSKD Dadi Makssar, kata dia, untuk pemusalaran jenazah itu diambil dari petugas kebersihan, sementara insentif itu tidak ada, sehingga pihak RSKD Dadi telah menyiapkan nama-nama yang turut berjasa dalam penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit itu untuk diajukan ke Pemprov Sulsel.
"Tetapi mereka sudah dijanji, namanya juga sudah kita siapkan. Insyaallah tidak ada masalah untuk RSKD Dadi. Nakes (Tenaga kesehatan) saja belum terima, kecuali kalau nakes menerima, maka tentu ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, jasa medik bagi pelayanan pasien COVID-19 hanya diperuntukkan tenaga kesehatan dan nakes lainnya. Nakes yang dimaksud, ialah dokter dan perawat, sementara nakes lainnya petugas lab atau analis kesehatan dan radiografer.
Adapun rincian total nakes yang bertugas melayani pasien COVID-19 di RSKD Dadi setiap bulan, yaitu April 102 nakes, Mei 166 nakes, dan Juni sekitar 180 nakes. Sebanyak 14 orang di antaranya dokter spesialis dan 12 dokter umum.
"Setiap bulan jumlah pasien meningkat jadi secara otomatis jumlah perawat yang tangani pasien juga bertambah, seperti hari ini sudah ada 194 orang pasien yang sedang dirawat," ungkapnya.
Insentif nakes beragam dengan hitungan masa kerja 22 hari sebulan, seperti dokter ahli Rp15 juta, dokter umum 10 juta, dan nakes lainnya Rp7,5 juta.
Para nontenaga medis yang dimaksud, seperti petugas gizi, petugas kebersihan, petugas cuci pakaian perawat maupun pasien, satpam, supir ambulans, dan petugas pemusalaran jenazah.
Direktur Utama RSKD Dadi Makassar dr Arman Bausat di Makassar, Sabtu (11/7), menyampaikan bahwa nontenaga medis tidak termasuk dalam insentif yang dianggarkan Kementerian Kesehatan, namun mereka turut terlibat dalam penanganan pasien corona.
"Pak Gubernur sudah tahu. Nanti akan dianggarkan tersendiri oleh Pemprov Sulsel yang tidak dianggarkan oleh Kemenkes. Hanya memang meski ada yang ingatkan lagi, karena beliau pasti tidak mau ini terjadi," katanya.
Di RSKD Dadi Makssar, kata dia, untuk pemusalaran jenazah itu diambil dari petugas kebersihan, sementara insentif itu tidak ada, sehingga pihak RSKD Dadi telah menyiapkan nama-nama yang turut berjasa dalam penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit itu untuk diajukan ke Pemprov Sulsel.
"Tetapi mereka sudah dijanji, namanya juga sudah kita siapkan. Insyaallah tidak ada masalah untuk RSKD Dadi. Nakes (Tenaga kesehatan) saja belum terima, kecuali kalau nakes menerima, maka tentu ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, jasa medik bagi pelayanan pasien COVID-19 hanya diperuntukkan tenaga kesehatan dan nakes lainnya. Nakes yang dimaksud, ialah dokter dan perawat, sementara nakes lainnya petugas lab atau analis kesehatan dan radiografer.
Adapun rincian total nakes yang bertugas melayani pasien COVID-19 di RSKD Dadi setiap bulan, yaitu April 102 nakes, Mei 166 nakes, dan Juni sekitar 180 nakes. Sebanyak 14 orang di antaranya dokter spesialis dan 12 dokter umum.
"Setiap bulan jumlah pasien meningkat jadi secara otomatis jumlah perawat yang tangani pasien juga bertambah, seperti hari ini sudah ada 194 orang pasien yang sedang dirawat," ungkapnya.
Insentif nakes beragam dengan hitungan masa kerja 22 hari sebulan, seperti dokter ahli Rp15 juta, dokter umum 10 juta, dan nakes lainnya Rp7,5 juta.