Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19.

Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu, mengatakan pihak kepolisian yang menangani kasus bantuan sosial itu harus lebih terbuka kepada masyarakat, apalagi pemerintah pusat dan Mabes Polri sudah memberikan penegasan akan perkara tersebut.

"Mabes Polri beberapa waktu lalu sudah mengumumkan kalau ada beberapa daerah di Indonesia itu bermasalah bansosnya. Di Sulsel sendiri berdasarkan pengumuman itu empat kasus, nah ini yang harus diketahui publik," ujarnya.

Ia mengatakan anggaran bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 menjadi hak masyarakat setelah pemerintah pusat mengucurkan anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti para pejabat berwenang agar mengalokasikan anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Presiden juga meminta pihak Polri dan Kejaksaan agar mengawasi penyaluran tersebut.

"Saya baru tahu kalau di Polda Sulsel itu empat kasus yang ditanganinya. Masalahnya, minim informasi daerah mana saja yang bermasalah selain Kota Makassar. Publik punya hak untuk mengetahui perkembangan informasi itu dan kami juga berharap adanya keterbukaan informasi itu, sudah sejauh mana penanganannya," katanya.

Kadir berharap kepada para penyidik Polda Sulsel untuk bisa memperbaharui perkembangan informasi tersebut dan sejauh mana penanganannya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan agar konfirmasi kasus langsung dilakukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Agustinus Pangaribuan.

Hal serupa dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Pangaribuan yang hanya memberikan tanggapan jika perkembangan informasi langsung kepada Kabid Humas Polda Sulsel.

"Di sini bisa kita lihat adanya saling lempar tanggung jawab. Harusnya dikoordinasikan, dan disampaikan saja perkembangan kasusnya, sudah sampai pada tahap apa, penyelidikan, penyidikan atau pengumpulan data dan keterangan dan lainnya," ucap Direktur ACC Sulawesi Abd Kadir Wokanubun.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah mengungkap setidaknya 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia.

Ramadhan mengatakan bahwa puluhan kasus itu kini ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 18 Polda.

"Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa.

Ramadhan merinci 92 kasus bansos COVID-19 ini sebanyak 38 kasus ditangani Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani delapan kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani empat kasus.

Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.

"Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani dua kasus," ujarnya.

Sedangkan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024