Makassar (ANTARA) - Pengamat Politik Kebangsaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arqam Azikin mengingatkan seluruh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta masyarakat luas tentang pentingnya permintaan Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh mulai 1 Agustus 2020.

"Saya pribadi melihat permintaan dari Mensesneg Pratikno yang meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus itu adalah hal yang sangat baik dan penting dilakukan," ujar Arqam Azikin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan keputusan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus dinilainya sangat tepat untuk menumbuhkan semangat juang dan patriotisme rakyat yang diaktualisasikan dalam pengibaran bendera tersebut.

Dosen Politik Unismuh Makassar ini menyatakan semangat kebangsaan harus terus dipupuk dari generasi milenial, salah satunya dengan memperbanyak durasi pengibaran Bendera Merah Putih yakni sebulan penuh.

Arqam juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mensesneg Pratikno agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung dan memassifkan sosialisasi pengibaran bendera merah putih selama sebulan itu.

"Itu hal baik sebagai sosialisasi awal bagi seluruh rakyat Indonesia, betapa pentingnya bendera Merah Putih, sekaligus bukan hanya menghimbau ke daerah tapi mesti dengan edaran yang konkrik agar para kepala daerah dapat juga dengan segera dan massif menyampaikan ke warga masyarakat," katanya.

Menurut dia, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara dapat lebih dimaknai dan jadi pelajaran sejarah bagi generasi penerus bangsa.

Bendera Merah Putih juga bisa diaktualisasikan dengan menanamkan jiwa kebangsaan dan nasionalisme dari banyaknya motif ancaman ketahanan nasional dari dalam maupun dari luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta Bendera Merah Putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno.

Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Pratikno juga menyatakan upacara perayaan HUT Ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024