Makassar (ANTARA) - Staf Ahli Gubernur Sulsel Irman Yasin Limpo yang kini terus menjalin komunikasi dengan partai politik untuk bisa maju di Pilkada Makassar, sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan
Kepala BKD Sulsel Imran Jauz di Makassar, Rabu mengatakan Irman Yasin Limpo yang akrab disapa None itu masih tercatat sebagai tetap berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan surat pengunduran secara resmi," katanya.
Dengan statusnya sebagai Staf Ahli Gubernur, maka hak-hak mantan Kadisdik Sulsel itu sebagai ASN seperti gaji ataupun tunjangan, tetap diterima secara utuh seperti yang lain.
Namun setelah resmi maju dan telah menyampaikan surat pengunduran diri, kata dia, maka selanjutnya akan menyampaikan itu ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.
"Kami siap memproses surat pengunduran diri setelah pihaknya menerima secara resmi dari beliau," ujarnya.
Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo dalam rilisnya.
Kepala BKD Sulsel Imran Jauz di Makassar, Rabu mengatakan Irman Yasin Limpo yang akrab disapa None itu masih tercatat sebagai tetap berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan surat pengunduran secara resmi," katanya.
Dengan statusnya sebagai Staf Ahli Gubernur, maka hak-hak mantan Kadisdik Sulsel itu sebagai ASN seperti gaji ataupun tunjangan, tetap diterima secara utuh seperti yang lain.
Namun setelah resmi maju dan telah menyampaikan surat pengunduran diri, kata dia, maka selanjutnya akan menyampaikan itu ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.
"Kami siap memproses surat pengunduran diri setelah pihaknya menerima secara resmi dari beliau," ujarnya.
Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo dalam rilisnya.