Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan 28 satuan kerja (Satker) untuk memperoleh Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Semua ada 28 satker yang diusulkan untuk memperoleh WBK dan WBBM. Ini penting untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat serta profesionalisme kerja di lingkungan tempat kerja Kemenkumham," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto melalui keterangannya saat mengikuti pengarahan di Jakarta, Senin.

Dari 28 satker itu, empat diantaranya diusulkan memperoleh Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni, Lapas Kelas IIA Watampone, Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Makassar, Kanim Kelas II Tpi Parepare dan Rutan Kelas Kelas IIB Pinrang.

Sementara 24 satker lainnya diusulkan untuk memperoleh Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masing-masing adalah Kanwil Kemenkumham Sulsel, Lapas Kelas I Makassar, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo.

Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Maros, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIA Takalar, Lapas Kelas IIA Bulukumba, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Bantaeng, Rutan Kelas IIB Sinjai, Rutan Kelas IIB Watansoppeng.

Kemudian Rutan Kelas IIB Sidrap, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Barru, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Selayar, Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Palopo, Bapas Kelas II Watampone dan Rudenim Makassar.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan bahwa tujuan apel pagi di Kantor Kemenkumham untuk memberikan pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Intergitas dalam mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan Zona Intergitas di era New Normal.
  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto saat pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Intergitas dalam mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan Zona Intergitas di era New Normal di Jakarta, Senin (3/8/2020). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulsel) "Pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik, sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan," kata Bambang.

Sebagaimana diketahui Tahun 2019,  Kementerian Hukum dan HAM dari 139 Satuan Kerja yang diusulkan, berhasil mendapatkan 43 Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas, dengan 39 Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 4 Satuan Kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  

Pada Tahun 2020 Kemenkumham akan mengusulkan 520 Satuan Kerja kepada Kementerian PAN dan RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN). Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya satuan kerja yang diusulkan berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM.

Di awal tahun 2020 Kemenkumham telah mencanangkan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang saat ini telah memasuki masa evalusi yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memerintahkan agar seluruh tim kerja melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala memantau hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan hasilnya harus menunjukkan Trend Positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.

"Kepada Koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Unit Eselon I selaku pembina, saya perintahkan agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yg disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam  Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019," ucap Yasonna.(*/Adv)

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024