Jayapura (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan aktifitas perekonomian di Kota Jayapura hingga kini hanya berlangsung dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.
 
Masyarakat khususnya pelaku usaha diminta untuk mematuhi pembatasan itu mengingat hingga kini Kota Jayapura berada dii urutan teratas jumlah warga yang positif COVID-19.

Protokol kesehatan harus diterapkan guna memutus mata rantai COVID-19, kata Jubir GTPP COVID-19 Kota Jayapura Rustan Saru, Selasa.

Diakuinya masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi batasan aktifitas perekonomian hingga tetap beroperasi diatas jam yang sudah ditentukan.

Karena itu pihaknya mulai Senin (3/8) melakukan razia disejumlah lokasi yang nantinya akan ditindak lanjutin oleh SKPD misalnya untuk angkutan umum akan dilakukan dinas perhubungan.

Hal itu disebabkan setiap SKPD juga memiliki anggaran yang dapat digunakan mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19, kata Rustan Saru seraya menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mentaati protokol kesehatan.

Saat ini jumlah warga yang positif COVID-19 di Kota Jayapura tertinggi di Papua dan hingga Senin (3/8) tercatat1.832 orang, 997 orang dirawat, 813 orang sembuh dan 22 meninggal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024