Makassar (ANTARA) - Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) mensosialisasikan persoalan hukum terkait COVID-19 kepada masyarakat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Koordinator KKN Lokasi Bulukumba I Egy Oktavian Pranata di Bulukumba, Rabu, menjelaskan peserta KKN di lokasi ini memiliki program individu dan program kelompok dan sesuai saran dosen pengampu KKN (DPK), beberapa program individu yang sejenis itu dijadikan sebagai program kelompok.  

Salah satu program yang dilakukan oleh peserta KKN Unhas di Bulukumba I adalah melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman kepada penyebar dan pembuat surat keterangan rapid test yang tidak sah.

“Peserta KKN Unhas di lokasi ini membuat materi edukasi melalui poster, yang isinya adalah aspek hukum dari COVID-19.  Ini kan banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa COVID-19 ini hal yang tidak serius, padahal ada sanksi hukum bagi setiap pelanggar protokol yang telah ditetapkan,” kata Egy.

Peserta KKN Unhas di lokasi Bulukumba 1 terdiri atas 22 mahasiswa, yang berdomisili pada tiga kecamatan.

Selain edukasi, mereka juga membagikan bibit tanaman kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kediaman pasien yang COVID-19, kantor lurah, dan kantor kecamatan, pembagian masker, dan promosi usaha desa dan usaha masyarakat.

DPK wilayah Bulukumba 1, Dr Andi Amri, SPi MSc C EIA menjelaskan dirinya sejak awal selalu menghimbau agar mahasiswa KKN memperhatikan betul protokol kesehatan.

“Saran saya adalah agar supaya program individu yang sejenis atau mirip itu bisa dijadikan saja program kelompok.  Dengan demikian, nantinya akan lebih efektif dalam implementasinya,” kata Andi Amri, yang juga merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas itu.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024