Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar belum memberikan 'lampu hijau' atas izin pelaksanaan pesta pernikahan baik di hotel maupun gedung pertemuan, menyusul jumlah pasien positif Coronavirus Disease (COVID-19) masih terus meningkat.

"Saat ini belum ada izin dikeluarkan untuk menggelar pesta pernikahan di hotel atau tempat pertemuan (aula), termasuk izin untuk panti pijat, karaoke dan tempat hiburan malam," kata Kepala Dinass Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.

Belum dikeluarkannya izin tersebut, kata dia, untuk menghindari kerumunan orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan.

Rusmayani menuturkan, beberapa waktu lalu Ketua Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga meminta izin kepada pejabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin agar hotel sudah bisa dibuka termasuk menggelar pesta pernikahan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap meminta kepada manajemen hotel di Makassar agar bersabar mengingat pemerintah saat ini terus berusaha terbebas dari pandemi COVID-19.

Pemerintah menyadari dampak yang ditimbulkan dari wabah ini sangat besar termasuk pertumbuhan ekonomi hingga tingkat hunian hotel dan usaha lain mengalami kemerosotan yang sangat tajam.

Untuk itu, Pemkot Makassar terus melakukan upaya untuk menekan laju penyebaran virus, baik di lalulintas pergerakan orang di perbatasan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dengan menyampaikan edukasi seperti selalu mengenakan masker, jaga jarak dan rutin mencuci tangan.

“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak di tempat usaha, baik itu di hotel maupun di restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19," tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, saat sosialisasi dibuatkan berita acara untuk ditandatangani berisi sejumlah poin bahwa telah menerima tim dari Dispar Makassar dan ikut menerapkan Perwali tersebut pada setiap aktifitas pekerjaan mereka.

"Termasuk kesediaan mereka menerima sanksi apabila masih melanggar aturan terkait dengan protokol kesehatan," katanya.

Tim gabungan yang dibentuk, kata dia, juga melibatkan PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta 'stakeholder' lainnya yang bertugas melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.

“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan Perwali nomor 36," tambahnya.

Berdasarkan pantauan dalam dua pekan terakhir, sejumlah daerah di wilayah Makassar, sudah terlihat banyak masyarakat yang menggelar pesta pernikahan. Meski tidak dilaksanakan di hotel atau gedung pertemuan, tetapi mengambil lokasi di pelataran rumah hingga memasang tenda di bahu jalan raya.

Tim terpadu COVID-19 tidak bisa berbuat banyak apalagi mengambil langkah tegas membubarkan acara pesta, tetapi hanya memberikan penyampaian agar para undangan dan pemilik acara mematuhi protokol kesehatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024