Makassar (ANTARA) - Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin melaksanakan Apel Pasukan Operasi Penanganan COVID-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lapangan Karebosi untuk memaksimalkan upaya bersama dalam memutus rantai penularan virus corona di masyarakat.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Andi Sumangerukka di Makassar, Jumat, mengatakan apel ini merupakan upaya terpadu untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Instruksi Perintah Jokowi terkait COVID-19 itu tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

"Karena perkembangan semakin hari semakin kita waspada, sehingga aturan yang ada harus dipertebal. Jari personel yang sebelumnya hanya 1.000 sekarang ditambah menjadi 3.500. Jadi secara keseluruhan di wilayah Kodam Hasanuddin ada 6.000 personel," katanya.

Selain menggelar edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan COVID 19, pihaknya juga melakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat.

Pangdam juga mengapresiasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 yang telah diterapkan Pemkot Makassar dalam pengendalian COVID-19.

"Jadi sasaran kita, masih banyak kita temukan masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan. Seperti ruang-ruang publik, cafe, pasar, dan tempat rekreasi. Untuk kita bersama TNI Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian COVID-19," katanya.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menekan penyebaran COVID-19. Meskipun angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 mulai menujukkan penurunan, ia meminta semua pihak tidak boleh lengah.

"Kita selalu ingatkan penurunan ini, bukan membuat kita semakin lengah, justru semaki ketat. Sehingga apel ini menjadi momentum yang sangat baik untuk bisa menjamin keberhasilan-keberhasilan yang sudah kita lakukan semenjak perwali kita laksanakan," kata Rudy.

Prof Rudy menambahkan penegasan protokol kesehatan ini akan menggiring masyarakat untuk menjadikan Protokol Kesehatan COVID-19 menjadi suatu kebiasaan. Bukan lagi menjadi keterpakasaan di tengah masyarakat.

"Kalau sudah menjadi kebiasaan, insya Allah kita akan siap memasuki new normal. Tradisi baru, kebiasaan baru, dan gaya hidup baru," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penegakkan Perwali Nomor 36 tahun 2020, pihaknya menerapkan dengan cara-cara humanis dan persuasif. Jika ditemukan melanggar, warga hanya dikenakan sanksi sosial.

"Untuk membuat masyarakat kita sadar, kita terus melakukan sosialiasi dengan cara-cara humanis. Jika ditemukan melanggar, kita beri sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik atau menerapkan rapid test random," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024