Makassar (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Nitro Makassar Dr Rosneni Daga mengatakan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar, akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir serta kunjungan wisatawan.
"Ini sangat tepat dengan diterbitkannya Perpres 83 Tahun 2020 itu. Yang pasti, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah jika sudah berjalan," ujar Dr Rosneni Daga di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan tujuan penetapan Perpres ini salah satunya adalah menjadikan Selat Makassar sebagai pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing dan ramah lingkungan.
Bukan cuma itu, kata Direktur Pascasarjana STIM Nitro Makassar ini, penetapan Perpres juga merujuk pada pasal 5 yang ingin menjadikan Selat Makassar sebagai destinasi wisata bahari yang berdaya saing, berorientasi global dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rosneni juga menyatakan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) diharapkan dapat meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi jika Perpres Nomor 83 Tahun 2020 dijalankan dengan Baik.
Menurut dia, jika Selat Makassar dijadikan sebagai destinasi wisata bahari, berarti akan mengundang wisatawan untuk datang berkunjung, dan sudah pasti terjadi perputaran ekonomi, karena Wisatawan pasti butuh seperti makanan, minuman dan fasilitas lainnya selama menikmati wisata bahari.
"Berarti membuka peluang terciptanya pelaku UMKM yang baru, atau entrepreneur yang baru. Mereka bisa menjual produknya atau jasa kepada wisatawan yang berkunjung," katanya.
Selain itu, Perpres juga berperan dalam menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan perikanan yang berkelanjutan, apalagi sumber daya alam perikanan yang sangat melimpah.
"Dengan kebijakan ini berarti dapat membantu perekonomian masyarakat karena nelayan yang menangkap ikan harus memperhatikan keberlanjutan dari perikanan tersebut, sehingga hasil laut (ikan) tidak cepat habis. Akan tetapi, tetap memberikan manfaat kepada masyarakat secara ekonomi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di kawasan Selat Makassar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono dalam rilis di Jakarta, Kamis, menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut.
Aryo mengutarakan harapannya agar dengan terbitnya Perpres ini juga dapat menambah potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan.
"Selain bertujuan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan, RZ KAW ditetapkan juga untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati," kata Aryo.
"Ini sangat tepat dengan diterbitkannya Perpres 83 Tahun 2020 itu. Yang pasti, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah jika sudah berjalan," ujar Dr Rosneni Daga di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan tujuan penetapan Perpres ini salah satunya adalah menjadikan Selat Makassar sebagai pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing dan ramah lingkungan.
Bukan cuma itu, kata Direktur Pascasarjana STIM Nitro Makassar ini, penetapan Perpres juga merujuk pada pasal 5 yang ingin menjadikan Selat Makassar sebagai destinasi wisata bahari yang berdaya saing, berorientasi global dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rosneni juga menyatakan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) diharapkan dapat meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi jika Perpres Nomor 83 Tahun 2020 dijalankan dengan Baik.
Menurut dia, jika Selat Makassar dijadikan sebagai destinasi wisata bahari, berarti akan mengundang wisatawan untuk datang berkunjung, dan sudah pasti terjadi perputaran ekonomi, karena Wisatawan pasti butuh seperti makanan, minuman dan fasilitas lainnya selama menikmati wisata bahari.
"Berarti membuka peluang terciptanya pelaku UMKM yang baru, atau entrepreneur yang baru. Mereka bisa menjual produknya atau jasa kepada wisatawan yang berkunjung," katanya.
Selain itu, Perpres juga berperan dalam menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan perikanan yang berkelanjutan, apalagi sumber daya alam perikanan yang sangat melimpah.
"Dengan kebijakan ini berarti dapat membantu perekonomian masyarakat karena nelayan yang menangkap ikan harus memperhatikan keberlanjutan dari perikanan tersebut, sehingga hasil laut (ikan) tidak cepat habis. Akan tetapi, tetap memberikan manfaat kepada masyarakat secara ekonomi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di kawasan Selat Makassar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono dalam rilis di Jakarta, Kamis, menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut.
Aryo mengutarakan harapannya agar dengan terbitnya Perpres ini juga dapat menambah potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan.
"Selain bertujuan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan, RZ KAW ditetapkan juga untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati," kata Aryo.