Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) siap menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Sulkaf S Latief di Makassar, Kamis, mengatakan Pemprov Sulsel telah menjalin kesepakatan dengan beberapa provinsi terkait zonasi atau perbatasan laut di kawasan Selat Makassar.
"Kita ikut apa ketetapan pusat. Apalagi kita kebetulan sudah punya zonasi laut dengan Provinsi Sulawesi Barat, kita tinggal kasih lihat Jakarta (pusat)," katanya.
Untuk Selat Makassar melibatkan sejumlah provinsi diantaranya Sulawesi Selatan, Sulbar, Sulteng, termasuk Kalimantan.
Ia mengakui sejauh ini tidak ada pertentangan dengan provinsi yang berada di Kawasan Selat Makassar karena sudah ada kesepakatan untuk wilayah zonasi laut masing-masing.
Pemprov Sulsel juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang sudah sejalan dengan Perpres.
"Kita sudah lakukan penandatanganan kesepakatan soal zonasi laut bersama Pemprov Sulawesi Barat pada 8 Mei 2019. Kami tidak ada bertentangan, begitupun dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan juga sudah kita lakukan," ujarnya.
"Daerah manapun di Selat Makassar biarkan pusat yang akan mengatur semuanya. Apalagi ini untuk kebaikan bersama," jelasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut.
Penetapan RZ KAW sekaligus untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Sulkaf S Latief di Makassar, Kamis, mengatakan Pemprov Sulsel telah menjalin kesepakatan dengan beberapa provinsi terkait zonasi atau perbatasan laut di kawasan Selat Makassar.
"Kita ikut apa ketetapan pusat. Apalagi kita kebetulan sudah punya zonasi laut dengan Provinsi Sulawesi Barat, kita tinggal kasih lihat Jakarta (pusat)," katanya.
Untuk Selat Makassar melibatkan sejumlah provinsi diantaranya Sulawesi Selatan, Sulbar, Sulteng, termasuk Kalimantan.
Ia mengakui sejauh ini tidak ada pertentangan dengan provinsi yang berada di Kawasan Selat Makassar karena sudah ada kesepakatan untuk wilayah zonasi laut masing-masing.
Pemprov Sulsel juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang sudah sejalan dengan Perpres.
"Kita sudah lakukan penandatanganan kesepakatan soal zonasi laut bersama Pemprov Sulawesi Barat pada 8 Mei 2019. Kami tidak ada bertentangan, begitupun dengan Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan juga sudah kita lakukan," ujarnya.
"Daerah manapun di Selat Makassar biarkan pusat yang akan mengatur semuanya. Apalagi ini untuk kebaikan bersama," jelasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut.
Penetapan RZ KAW sekaligus untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati.