Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat segera menerapkan kawasan wajib menggunakan masker pada tempat-tempat layanan publik.

Kepala Sub Bagian Humas Pemkab Mamuju Andi Rasmuddin di Mamuju, Jumat, mengatakan penerapan wajib menggunakan masker pada layanan publik itu dituangkan melalui Peraturan Bupati Mamuju tentang Adaptasi Hidup Normal Baru.

Peraturan bupati itu, lanjut dia, juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam mengampanyekan wajib masker dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Peraturan bupati sudah ada, tinggal menunggu hasil rapat forkopimda, kapan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi," kata Andi Rasmuddin.

Ia menyampaikan tiga poin penting pada peraturan bupati untuk melakukan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mamuju, adalah memakai masker, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan.

"Jadi, saat ini tinggal dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Insyaallah, pekan depan sudah harus aksi (sosialisasi)," ujar Andi Rasmuddin yang juga sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamuju.

Setelah dilakukan sosialisasi, tambahnya, maka Pemerintah Kabupaten Mamuju akan mulai menerapkan kawasan wajib masker pada layanan-layanan publik di daerah itu.

"Jadi, warga yang akan mengurus di kantor-kantor instansi pemerintah wajib memakai masker. Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," tegas Andi Rasmuddin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024