Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menunggu kesiapan dari para kepala sekolah yang ingin menggelar pembelajaran sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19.

Persoalan sistem pembelajaran, apakah daring ataupun during diserahkan ke kepala sekolah masing-masing untuk mengecek kesiapan belajar tatap muka.

“Jadi kepala sekolah itu harus mengecek kesiapan, baru melaporkan bahwa sekolahnya sudah siap tatap muka dengan protokol kesehatan," kata Gubernur dalam keterangannya di Makassar, Rabu.

Proses belajar mengajar bagi anak sekolah di Sulawesi Selatan hingga saat ini masih menerapkan sistem virtual atau belajar dari rumah.

Namun dalam perkembangannya terdapat aspirasi dari orang tua murid yang menginginkan proses belajar tatap muka jika memungkinkan untuk dapat dilaksanakan kembali.

Ada juga yang menganggap belajar daring tidak efektif. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.

Ia menjelaskan, setelah ada laporan dari kepala sekolah, selanjutnya, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek apakah benar persyaratan protokol kesehatan sudah siap atau belum untuk membuka kembali sekolah.

“Nanti kita pergi cek apakah benar mereka sudah siap. Karena sekali kita buka, tidak akan mungkin kita tutup lagi. Makanya harus diperketat, kalau Gubernur perintahkan buka, belum tentu semua siap. Jadi kalau kepala sekolah sendiri, dia memastikan bahwa sudah layak tatap muka,” sebutnya.

Menurutnya, surat edaran terkait proses belajar daring saat ini sifatnya fleksibel.

“Yang jelas kita itu lebih fleksibel, kita menyerahkan ke bupati ke wali kota, Perwali dan Perbupnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Penduan Pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Penyesuaian SKB Empat Menteri memberikan penyesuaian bagi daerah di zona kuning untuk membuka kembali satuan pendidikan.

Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im, mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan. Tentu berbagai prosedur dan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga," sebutnya.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024