Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik.

"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon perwira tinggi.

"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.

Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Napoleon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Awi.

Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," tutur Awi.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, namun bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation," katanya.

Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024