Makassar, 5/11 (ANTARA) - KPUD Makassar melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu walikota dan wakil walikota Makassar. Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Ilham Arif Sirajuddin -Supomo Guntur (Iasmo) meraup suara terbanyak, mengalahkan enam kandidat lainnya.

Ketua KPUD Makassar, Zulkifli Gani Otto di Makassar, Rabu, mengatakan, rekapitulasi ini juga merupakan tahapan penyesuaian antara hasil perhitungan yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan perhitungan yang baru dilakukan dalam rekap tersebut.

"Ini kesempatan terakhir bagi para perwakilan kandidat untuk memperbaiki data PPK. Setelah sesuai,kami sahkan dalam pleno," ujarnya.

Selain KPUD, rekapitulasi juga dihadiri Panwas Pilkada Makassar, Polwiltabes Makassar, petuga PPK dansaksi pemantau dari perwakilan kandidat walikota.

Dari olah data yang dilakukan, pasangan Iasmo mengungguli kandidat lainnya dalam jumlah perolehan suara, dengan memperoleh 370.912 suara. Urutan kedua, Pasangan Idris Manggabarni-Adil Patu (Idial) 102.241 suara. Sementara urutan ketiga, jatuh pada pasangan Halim Razak-Jafar Sodding (Hajar) dengan perolehan 37.507 suara.

Empat kandidat lainnya, yakni Firmansyah Mappasawang-Kasma F Amin (Pasmi) 11.885 suara, Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (Ikrar) 13.519 suara, Ridwan Syahputra Musagani-Irwan Paturusi (RI) 12.950 suara dan Ilham Alim Bachri-Herman Handoko (Idola) 4.107 suara.

Total suara sah sebanyak 553.111, sementara tidak sah sebanyak 6.885 suara. Dari total 959.814 pemilih, hanya 58,33 persen yang melakukan partisipasi politiknya dengan mencoblos saat pemilihan berlangsung.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat bahwa suara tidak sah terbanyak berada di Kecamatan Tallo dengan jumlah 933 suara. Jumlah terkecil berada di Kecamatan Wajo, dengan suara tidak sah hanya 135 suara.

Usai melakukan verifikasi, KPUD Makassar meminta para saksi pemantau untuk menandatangani lembaran hasil rekap suara yang akan disahkan. Namun saksi dari pasangan Hajar menolak permintaan tersebut.

Mereka memutuskan tidak bertandatangan dan hanya memberi catatan kepada KPUD tentang sejumlah wilayah penghitungan yang diduga terjadi kecurangan maupun pelanggaran sehingga hasilnya masih diragukan.

Meski begitu, Zulkifli mengatakan, tandatangan saksi pemantau sifatnya tidak wajib dan tidak dapat menggugurkan rekapitulasi perhitungan suara.

"Memang diatur dalam ketentuan bahwa yang merasa keberatan, dapat mengajukan catatan-catatan dan tidak menandatangani lembaran hasil suara tersebut. Tetapi tanda tangan juga tidak berpengaruh pada hasil yang telah direkap," katanya. ***3***
(T.PK-AAT/B/F003/F003) 05-11-2008 17:33:51



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024