Makassar (ANTARA News) - Sebanyak Rp7 miliar pajak upah pungut dari PT Inco Tbk, mengendap di kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Anggota komisi C DPRD Sulsel, Andi Rahmawati Sultani di Makassar, Jumat, mengemukakan dana yang terakumulasi sejak 2004-2008 tersebut tidak bisa digunakan dan terus terhitung sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD.

"Dana ini harus di clearkan antara Pemprov Sulsel dengan Pemkab Luwu Limur. Agar dana Rp7 miliar ini tidak menjadi Silva terus," jelasnya.

Anggaran yang dimaksudkan untuk membayar tunjangan insentif pegawai Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, bermasalah karena adanya perbedaan antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur dalam menterjemahkan jenis penerimaan tersebut.

Rahmawati mengemukakan, dana tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan di Luwu Timur yang seharusnya masuk sebagai dana bagi hasil (water levy) bagi provinsi.

"Di sisi lain provinsi menyatakan penerimaan itu adalah upah pungut, sesuai dengan peraturan daerah kita yang mengatur tentang upah pungut," ucapnya.

Untuk itu, legislator Golkar ini mengatakan pemerintah ke dua daerah ini mesti bertemu untuk menyamakan persepsi atas pajak dari Inco menjadi satu jenis penerimaan, agar tidak menjadi Silva lagi. (T.pso-099/B012)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024