Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan perizinan hak siar televisi digital dalam rangka menata lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

"Para pelaku usaha LPB yang sudah mengantongi izin penyelenggara penyiaran tetap dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi perizinan hak siar televisi digital ini," Ketua KPID Sulbar, April Ashari, di Mamuju, Rabu.

Sosialisasi tersebut menghadirkan General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Faisal Alamri.

Menurut dia, sosialisasi tersebut sebagai wujud tanggung jawab KPID Sulbar mengembangkan penyiaran di daerah ini. Pelaku usaha harus siap menghadapi persaingan usaha penyiaran karena saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital dengan memiliki segala bentuk perizinan penyiaran.

"Pelaku usaha LPB harus taat terhadap regulasi penyiaran TV kabel itu bukan penyiaran bebas, pemiliknya harus taat pada aturan mulai dari legalitas hingga ketaatan pada regulasi," ujarnya.

Dikatakannya, terdapat tiga aturan yang yang harus menjadi pedoman dalam melaksanakan penyiaran yakni undang undang (UU) ITE, UU Penyiaran, dan UU Hak Cipta.

"LPB itu kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus mengambil siaran milik lembaga lainnya yang menyediakan konten siaran, dan kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran," katanya.

Oleh karena itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerja sama dengan provider/penyedia layanan.

Sementara itu Faisal Alamri mengatakan ke depan pelaku usaha TV kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital. Sehingga cara kerja TV Digital yang mesti menjadi perhatian serius pelaku usaha TV Kabel yang memiliki izin tetap untuk dikembangkan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024