Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, M Faridl Wajdi menyatakan, sejauh ini belum ada aturan resmi terkait dengan penundaan lanjutan pelaksanaan Pilkada serentak terkhusus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 9 Desember 2020.

"Sampai saat ini tidak ada celah penundaan termasuk tahapan Pilkada serentak," ujar Faridl saat dihubungi soal wacana penundaan Pilkada serentak di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, yang bisa membatalkan pelaksanaan Pilkada serentak itu dari produk Undang-undang beserta turunannya, dan bukan domain dari KPU Makassar. Sementara untuk KPU RI hanya mengusulkan ke DPR RI apabila sudah dianggap krusial.

Selain itu, adanya wacana penundaan untuk Pilkada Makassar dengan alasan pandemi Corona, termasuk usulan Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan menunda pesta demokrasi itu apabila penyelenggara dan bakal calon abai menerapkan protokol kesehatan, kata dia, tahapan saat ini masih berlangsung.

"Kalau melihat kondisi Makassar saat ini, statusnya sudah berubah dari merah menjadi oranye. Kami pun pada setiap tahapan mewajibkan penerapan protokol kesehatan," tegas dia.

Menurutnya, dalam peraturan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah disahkan.

Selain itu, aturan lain di Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, telah mengatur proses tahapan.

"Tentunya untuk penundaan Pilkada khusus di Makassar tidak bisa dilakukan bila mana belum ada petunjuk dari KPU RI. Kami masih berkoordinasi dengan pusat bila mana ada aturan baru dikeluarkan, selain aturan yang ada saat ini," ucapnya menjelaskan.

Hal senada disampaikan, komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar. Ia menjelaskan, untuk penundaan pilkada berlaku secara nasional. Alurnya, berawal dari usulan KPU RI dengan berembuk dengan DPR RI kemudian disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Perppu.

"Perppu ini bisa keluar kalau dapat persetujuan dari DPR, seperti pada penundaan jadwal pilkada kemarin. Jadi kalau hanya penundaan di KPU tingkat kota, sepertinya agak sulit, karena Pilkada serentak ini secara nasional. Kami ini hanya pelaksana regulasi," papar mantan Ketua AJI Makassar itu.

Komisioner KPU Makassar lainnya, Endang Sari menambahkan, sejauh ini belum ada instruksi yang didapat dari pusat, jadi tahapan tetap dilanjutkan. Terkait penundaan dengan alasan pandemi Corona, Endang menegaskan pihaknya tentu dengan tidak kendor pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024