Makassar (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bersama petugas Rudenim Makassar memindahkan warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Yu Ke (23) dari Lapas Perempuan Sungguminasa, Gowa ke Rudenim Makassar setelah masa hukumannya selesai.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida di Makassar, Senin, mengatakan, pemindahan Yu Ke dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sungguminasa, Gowa ke Rudenim Makassar karena masa pidananya telah berakhir.

"Setelah masa pidananya berakhir, maka kita pindahkan ke Rudenim Makassar untuk menunggu proses lanjutan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh Yu Ke di Indonesia yakni melanggar Pasal 122 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan kepadanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair satu bulan.

Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim karena WNA RRT itu menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan cara membuka toko hasil produk RRT di suatu rumah toko (Ruko).

Saat menjalankan aktivitas perdagangannya itu, Yu Ke tidak memiliki semua administrasi yang dipersyaratkan baik untuk berdagang maupun tinggal di Indonesia karena visa yang dimilikinya hanya sebagai pelancong.

"Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Lapas Perempuan Sungguminasa bahwa ia ditahan sejak 11 Februari 2020 dan ia pernah juga menjadi tahanan kota," katanya.

Selain itu, Dodi Karnida juga menjelaskan, tugas dan fungsi Rudenim yaitu tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum di keluarkan dari wilayah Indonesia.

Setidaknya ada tiga tugas dan fungsinya yaitu sebagai penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.

Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024