Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan siaran ulang konten pihak lain merupakan kegiatan yang legal sepanjang dilakukan dengan seizin pemilik konten.

"Dalam kaitannya dengan UU 32/2002 dan UU 28/2014, mentransmisikan siaran milik orang lain dilarang sepanjang dilakukan secara tanpa hak," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan PT. Nadira Intermedia Nusantara itu, Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan seluruhnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menekankan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, pemegang hak cipta bebas dalam memanfaatkan konten-nya, sementara pihak lain dilarang menggunakan hak cipta tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Ada pun dalam permohonannya, PT. Nadira Intermedia Nusantara yang merupakan perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta dapat memanfaatkan konten orang lain atau milik publik.

Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengusulkan agar lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penyiaran ulang.

Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024