Bantaeng (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bantaeng akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bantaeng menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda APBD-P tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu.

Pengesahan itu turut dihadiri Bupati Bantaeng DR Ilham Azikin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota Dewan yang terhormat, para Kepala SKPD lingkup Pemkab Bantaeng baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Seluruh Fraksi DPRD Bantaeng menyetujui Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda dan memberi sedikit catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara massif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng.

Sedang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja Bupati, Wabup dan jajaran eksekutif, dengan harapan agar Pemda memberlakukan pemetaan pendidikan, untuk memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah.  

Sementara, Bupati Bantaeng DR Ilham Azikin mengatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng," katanya.  

Menurut Bupati, muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Selain itu, ada kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," ujar Ilham.(*/Adv)

Pewarta : Surya
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024