Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengesahkan rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2020 menjadi Peraturan Daerah setelah melalui rangkaian pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) serta komisi-komisi dan difinalisasi pada tingkatan rapat pimpinan.

"Telah disahkan dalam rapat paripurna tadi malam. APBD Perubahan disepakati senilai Rp10,8 triliun lebih," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe di Makassar, Kamis.

Pengesahan APBD Perubahan tersebut  sudah sesuai dengan batas akhir 30 September 2020. Selanjutnya, akan dikirim pada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menandatangani pengesahan APBD Perubahan tersebut dalam rapat paripurna malam tadi.

Pada rapat itu, Wakil Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga menyampaikan, pendapatan dalam rancangan kebijakan APBD tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp9,70 triliun lebih, atau menurun sebesar 6,87 persen dengan nilai sebesar Rp482 miliar lebih.

Namun demikian, masih ada catatan berupa saran dan rekomendasi yang dimasukkan agar Pemerintah Provinsi Sulsel menjalankan utamanya pada pembangunan infrastuktur jalan, bantuan keuangan daerah, hingga penanganan pemulihan ekonomi ditengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Perbaikan jalan Seko di Luwu Utara tentu patut diberikan apresiasi, namun perlu juga diperhatikan jalan lintas menghubungkan antara kabupaten dengan provinsi sebagai upaya rill pengembangan percepatan pembangunan di daerah perbatasan," papar politisi Golkar itu.

Selain itu, lanjut dia, bantuan keuangan daerah yang akan disalurkan harus lebih cermat serta memenuhi syarat termasuk terdaftar sebagai penerima yang tepat dalam pengalokasiannya, walaupun selama ini telah berjalan dengan baik.

"Diperlukan pula pemisahan bantuan keuangan pada kabupaten kota termasuk anggaran tanggap darurat bencana melalui recofusing, sebab nomenklaturnya berbeda. Selanjutnya, pengawasan hutan utamanya hutan lindung yang ditangani Dinas Kehutanan mesti lebih ditingkatkan dan dibenahi bersama-sama dengan pihak terkait lainnya," papar Rangga.

Untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2020, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri soal penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga bantuan jaringan pengaman sosial ditengah pandemi COVID-19, mesti ditingkatkan, karena telah berdampak di semua sektor.

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada kesempatan itu menerima semua masukan dan rekomendasi Banggar DPRD Sulsel untuk segera diteruskan ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dijalankan.

"Diucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD bersama OPD hingga APBD ini bisa disahkan. Kami menyetujui dan menerima secara bersama draf APBD Perubahan tahun 2020 ini," kata adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu.

Pada kesempatan lalu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyampaikan usulan APBD Perubahan 2020. Hal ini berdasarkan kebijakan belanja daerah maka anggaran belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 diusulkan naik sebesar Rp10,8 triliun lebih.

"Secara kumulatif mengalami kenaikan Rp80,54 miliar lebih atau 0,75 persen dari APBD Pokok tahun 2020," sebut Nurdin Abdullah saat rapat paripurna belum lama ini.

Gubernur menjelaskan, belanja daerah dimaksud terbagi atas Belanja Tidak Langsung yang mengalami kenaikan dari Rp7,196 triliun lebih menjadi Rp7,551 triliun lebih dengan persentase sebesar 4,93 persen atau senilai Rp354,99 miliar lebih dari APBD Pokok 2020.

Sedangkan pada Belanja Langsung, papar Nurdin, mengalami penurunan dari Rp3,527 triliun lebih menjadi Rp3,253 triliun lebih dengan persentase sebesar 7,78 persen atau senilai Rp274,45 miliar lebih jika dibandingkan dengan APBD Pokok 2020.

"Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, kita melaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman COVID-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memprioritaskan ketersediaan dana," ucap dia.

Untuk penanganan pandemi COVID-19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD tahun anggaran 2020, antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan prioritas pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024