Mamuju (ANTARA) - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Provinsi Sulawesi Barat periode Agustus 2020 naik 20,86 poin.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulbar, Gede Hendrayana Hermawan di Mamuju, Sabtu mengatakan TPK Sulbar periode Agustus 2020 sebesar 30,86 persen atau mengalami kenaikan 20,37 poin dibandingkan dengan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 10,49 persen.

Sementara TPK pada hotel klasifikasi non bintang atau akomodasi Lainnya selama periode Agustus 2020 sebesar 11,84 persen atau turun sebesar 1,22 poin jika dibandingkan dengan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 13,06 persen.

Kondisi yang sama jika dibandingkan dengan TPK bulan Agustus 2019 yang tercatat sebesar 18,85 persen, artinya juga terjadi penurunan sebesar 7,01 poin.

Menurut dia, rata-rata lama menginap tamu Nusantara periode agustus 2020 pada Hotel Klasifikasi Bintang tercatat sebesar 1,98 hari.

"Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,84 hari jika dibandingkan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,14 hari," ujarnya.

Sementara untuk tamu asing, belum ada tamu asing yang datang berkunjung ke Sulbar.

Sehingga lanjutnya, rata-rata lama menginap tamu asing masih sama dengan bulan sebelumnya yaitu 0 hari.

"Rata-rata jumlah tamu per kamar pada hotel bintang pada periode Agustus 2020 tercatat sebesar 1,94 orang atau mengalami penurunan 0,01 orang jika dibandingkan periode Juli 2020 yang tercatat sebesar 1,95 orang," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024