Makassar (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menemukan sembilan kasus pelanggaran Protokol Kesehatan Coronavirus Disease (COVID-19) di hari ke-10 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 di kabupaten setempat.

"Sejauh ini tercatat ada sembilan pelanggaran protokol kesehatan. Sudah dikeluarkan tujuh teguran lisan dan dua teguran secara tertulis," ungkap Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Alam saat dihubungi dari Makassar, terkait perkembangan pengawasan Pilkada 2020, Selasa.

Tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, pihaknya juga sementara mendalami dugaan pelanggaran lain seperti kampanye di luar jadwal hingga adanya indikasi politik uang yang di lakukan salah satu paslon.

Saat ditanyakan siapa paslon tersebut, ia enggan membeberkan siapa inisial kandidat itu. Meski demikian, kata dia, tetap diproses kasus-nya dan sementara di bahas di tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk dinaikkan pada pembahasan kedua.

"Secara etik kami tidak bisa menyampaikan, (paslon kampanye di luar jadwal dan politik uang). Tetapi, saat ini prosesnya sudah selesai dan kami harus sampaikan kepada Gakkumdu untuk dinaikkan kasusnya dalam pembahasan kedua," ucap dia.

Menurut dia, teguran baik lisan maupun secara tertulis sudah disampaikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempar saat empat kandidat tersebut melakukan sosialisasi kepada pemilih di zona kampanye masing-masing.

Teguran yang dimaksud, apabila saat sosialisasi paslon melebihi jumlah massa yang telah ditentukan oleh KPU maksimal 50 orang. Namun sejak teguran tersebut diberikan, tim pemenangan paslon sudah mengikuti protokol kesehatan.

"Sampai saat ini terus kami awasi, bila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka tentu rekomendasi untuk dijatuhkan sanksi kami keluarkan," ujar-nya menegaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024