Mamuju (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, menyatakan sebagian perusahaan di Sulbar belum ikut program Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Meski program Jamsostek sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sesuai dengan Undang-Undang perlindungan tenaga kerja. Namun, aturan ini masih diabaikan pihak perusahaan di daerah ini," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Sulbar, Armon di Mamuju, Sabtu.

Ia mengemukakan, dirinya tidak hapal jumlah perusahaan yang beroperasi di Sulbar, akan tetapi ia memastikan jika sekitar 70 persen perusahaan belum mendaptar sebagai peserta jamsostek.

"Kalau mau data rill peserta jamsostek di Sulbar bisa didapatkan pada PT Jamostek cabang Mamuju, dan persentase peserta itu sekitar 70 persen perusahaan masih membandel," jelasnya.

Kondisi ini, kata dia, sangat disayangkan mengingat pihaknya telah melakukan surat teguran kepada perusahaan untuk segera mengikuti program perlindungan tenaga kerja bahkan telah dilakukan berbagai sosialisasi.

Dikatakannya, beberapa perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang patuh mengikuti program Jamsotek ini seperti dari perbankan dan beberapa perusahaan swasta lainnya.

Armon mengatakan, setiap perusahaan yang melakukan pembayaran upah diatas satu juta wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Ini adalah aturan tentang ketenagakerjaan yang sipatnya wajib dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya. Pekerja merupakan aset perusahaan yang harus diberikan perhatian yang cukup," ungkapnya.

Ia mengemukakan, meski banyak perusahaan melakukan pelanggaran karena tidak ikut jamsostek, namun,pihaknya sulit memberi sanksi tegas karena payung hukumnya masih normatif atau belum ada penegasan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Apalagi jika perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban perlindungan bagi tenaga kerja dengan dalih menambah beban biaya semakin sulit untuk ditindaki." pungkas Armon.
(T.KR-ACO/S016)

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024