Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Baharuddin Patajangi terkait kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan sumber dana Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Amiruddin, kepada wartawan di Mamuju, Rabu mengatakan, eksekusi terhadap Andi Baharuddin itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2407 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020.

Pada putusan tersebut, Andi Baharuddin dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

"Terpidana Andi Baharuddin, hari ini sekitar pukul 14. 30 WITA dieksekusi di Lapas Kelas IIB Polewali. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muhammad Ikhwan SH dan diterima oleh Kalapas Abdul Waris," kata Amiruddin.

Sebelumnya, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju pada Oktober 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Andi Baharuddin yang juga sebagai Kabid Pemerintahan Desa Kabupatan Polewali Mandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan penjara.

Andi Baharuddin divonis bersama terpidana Haerudin (Direktur CV Binanga), selaku pelaksana kegiatan, yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

Terpidana kemudian mengajukan banding dan pada tingkat Pengadilan Tinggi, Andi Baharuddin diputus bebas.

Setelah itu, tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.

"Sebelumnya, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan, dan setelah putusan kasasi kemudian terhadap terpidana akan menjalani sisa hukuman, sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Amiruddin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024