Makassar (ANTARA Sulsel) - Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) akan memblokir rekening 250 penunggak pajak terbesar yang menunggak lebih dari 10 tahun.

Kepala Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Sulselbartra, Eddy Setiady di Makassar, Jumat, mengungkapkan pihaknya tahun ini akan segera memblokir rekening penunggak pajak tersebut.

Pemblokiran rekening itu secepatnya akan dikoordinasikan dengan perbankan yang telah menjadikan penunggak pajak itu sebagai nasabah mereka.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak bank, terkait pemblokiran rekening penunggak pajak," tegasnya.

Eddy menyebutkan, dari total penunggak wajib pajak tersebut, sekitar 70 persen lebih di antaranya adalah wajib pajak badan atau perusahaan.

Temuan penunggak pajak terbesar itu dikumpulkan dari hasil laporan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP.

Pemblokiran itu, lanjut dia, dilakukan untuk mengembalikan kerugian uang negara akibat besarnya tunggakan pajak yang terus membebani APBN selama ini.

Jumlah tunggakan pajak ini tidak termasuk tunggakan pajak yang kadaluwarsa, yang penyelesaiannya dilaporkan ke badan keuangan negara.

Apabila dana rekening wajib pajak yang menunggak itu tidak mencukupi kekurangan dana tunggakan mereka, maka Direktorat Pajak akan menyita aktiva penunggak berupa bangunan, kendaraan, dan aset berharga lainnya.

"Bila dana rekening penunggak tidak memenuhi nilai tunggakan, penyitaan aktiva akan kami perketat," ujarnya.

Data Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulselbartra per 31 Desember 2008 menyebutkan, total tagihan tunggakan pajak mencapai Rp589 miliar.

Dari jumlah ini sekitar 75 persen di antaranya adalah penunggak lama yang didominasi para pengusaha. Hingga akhir 2008 jumlah tunggakan pajak mencapai Rp589 miliar.

"Jumlah ini adalah akumulasi tunggakan sejak sepuluh tahun terakhir, sedangkan penambahan tunggakan selama 2008 sebesar Rp347 miliar. Untuk pencarian tunggakan pajak sebesar Rp98 miliar atau sekitar 14,28 persen," ujarnya.

Sejauh ini, DJP Sulselbartra telah melakukan pengawasan terhadap 150 penunggak pajak terbesar. Tahun ini pengawasan ditingkatkan keaa 250 penunggak pajak terbesar.

"Selain pengawasan ketat, rekening mereka terancam diblokir, bahkan jika membandel akan dilakukan penyitaan," katanya.

Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Sulselbartra menargetkan penerimaan pajak pada 2009 sebesar Rp5,1 triliun. Target tersebut meningkat dari realisasi 2008 sebesar Rp4,59 triliun dengan perkiraan pertumbuhan sekitar 14 persen.

Menurut Edi, meski tingkat kesadaran wajib pajak di wilayah kerjanya yang meliputi tiga provinsi masih rendah, namun dalam tiga tahun terakhir realisasi penerimaan pajak terus meningkat.

Peningkatan penerimaan pajak cukup besar terjadi pada 2008 mencapai Rp4,59 triliun dari target Rp4,50 triliun, sedangkan pada 2009 diharapkan pertumbuhannya hingga 14 persen dari 395.000 wajib pajak yang tercatat saat ini.
(T.PK-HK/E005)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024