Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperbolehkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di seluruh TPU (tempat pemakaman umum) di Sulsel sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas COVID-19 kabupaten/kota se-Sulsel.

Izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 yang tidak lagi wajib dimakamkan di TPU Macanda, Gowa, Sulawesi Selatan telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sulsel, Rabu.

"Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menkes RI dengan mempertimbangkan jenazah pasien COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulsel, Husni Thamrin.

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

"Di Makassar, jika pasien COVID-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat," jelas Husni.

Selain itu, pasien COVID-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terlebih dahulu.

"Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman," sambungnya.

Husni mengungkapkan pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menshalati jenazah di rumah sakit. Tetapi hanya dua atau tiga orang saja. Itu juga harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD.

Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan. Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.

“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” katanya menegaskan.

Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024