Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merilis sebanyak 61.292 pemilih di Sulsel berpotensi kehilangan hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik maupun Surat Keterangan (Suket), meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020.

"Data ini yang dihimpun dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Kota dengan KPU dan Disdukcapil. Bahwa ada sejumlah pemilih yang namanya telah masuk dalam DPT, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik, beber Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Selasa.

Menurutnya, dari jumlah pemilih tersebut, Mereka terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, karena belum memiliki pembaharuan KTP elektronik atau belum melakukan perekaman KTP-el.

Seharusnya, mereka dapat memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman untuk dijadikan syarat diberi hak memberikan suara di TPS, namun tidak diberikan.

Data yang dihimpun tersebut dari 12 kabupaten kota, masing-masing  Kabupaten Gowa merupakan daerah paling banyak pemilih belum melakukan perekaman KTP-el dengan jumlah 11.521 ribu orang, disusul Kota Makassar, sebanyak 9.110 ribu orang. Kabupaten Luwu Utara 6,776 ribu orang, Pangkep 6,572 ribu, Tana Toraja, 6.210 ribu orang,

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Selayar 5.110 ribu orang, Barru 4.457 ribu orang Bulukumba 4.093 ribu orang, Maros 3.683 ribu orang, Toraja Utara, 1.707 ribu orang, Luwu Timur 1.542 ribu orang dan Soppeng 511 orang.  Total sebanyak 61.292

Namum demikian, apabila penyelenggara dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap memasukan pemilih tersebut tanpa menunjukkan KTP-el dan formulir C untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka itu dikategorikan melanggar aturan.

"Jadi kalau ada yang memilih tidak sesuai prosedur itu melanggar dan bisa dikenakan pidana. Apalagi mereka itu menggunakan bukan hak milik mereka," ucap dia menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi mengemukakan, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat kepada pemilih sebanyak 31 ribu untuk difasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk dilaksanakan perekaman KTP el. Tidak hanya itu, data terakhir ada 3.000-an pemilih disurati untuk mengikuti perekaman.

Bahkan jauh sebelum penetapan DPT maupun DPTb, pihaknya sudah bersurat ke KPU RI dan Dukcapil Makassar untuk difasilitasi perekaman. Sebab, DPT itu merupakan proyeksi warga kota yang wajib pilih selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mensinkronkan data pemilih sebagai bagian dari perampungan administrasi kependudukan.

"Jadi, Dukcapil sudah tidak menerbitkan Suket, saat ini tidak ada suket lagi. Terakhir Januari diterbitkan Suket, Februari sampai Desember ini sudah tidak ada lagi. Jadi sekarang tidak berlaku," katanya.

Soal pemilih yang memiliki KTP-el dan terdaftar di DPT namun tidak mendapat undangan atau formulir C, bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing mulai pukul 07.00 WITA-13.00 WITA dengan membawa KTP-el serta wajib mengenakan masker.

Sedangkan bagi pemilih memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT, bisa memilih di TPS mulai pukul 12.00 WITA-13.00 WITA. Pemilih tersebut masuk dalam kategori DPTb atau tambahan.

"Semua masyarakat kita akomodir hak pilihnya sesuai dengan amanah Undang-undang, kecuali orang yang tidak memiliki bukti KTP-el maupun Suket dan tidak terdaftar di DPT juga DPTb, kami tidak izinkan memilih di TPS," tegasnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024