Makassar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Alam mengatakan salah satu TPS di Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel berpotensi melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) setelah ditemukannya dugaan pelanggaran.

Syamsir Alam dikonfirmasi dari Makassar, Jumat, mengatakan telah ditemukan dugaan pelanggaran pasal 112 ayat 2 huruf b dan c yang dilakukan oleh KPPS di TPS 02 di Kecamatan Liukang Tangaya.

"Dugaan pelanggarannya dengan memberikan tanda yang mengakibatkan surat suara tidak sah," katanya.

Terkait jadwal rencana PSU, ia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti agenda itu bersama pihak KPU.

Pihak Bawaslu bersama KPU juga sudah berangkat menuju lokasi yang lebih dekat dari Nusa Tenggara Timur tersebut.

Berhubung lokasinya yang berada di pulau terluar, maka pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dilaksanakan.

"Jika sesuai undang-undang, maka pelaksanaan PSU dilakukan empat hari setelah pencoblosan. Semoga semuanya bisa berjalan lancar dan aman," ujarnya.

"Untuk jumlah pemilih di TPS 02 di kecamatan Liukang Tangaya sekitar 200 pemilih," tambahnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024